Pelayanan Rekomendasi Bebas Bea Perolehan Atas tanah dan bangunan Rumah Ibadah Agama

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Dirjen Bimas BUddha
  2. Surat persetujuan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
  3. Fotocopy penunjukan Yayasan Keagamaan Buddha sebagai badan hukum yang dapat mempunyai ha katas tanah
  4. Fotocopy akte tanah/bukti tanah
  5. Fotocopy akte jual beli (apabila ada)
  6. Perjanjian lainnya (apabila ada)
  7. Pelepasan hak/hibah (apabila ada)
  8. Surat keterangan riwayat perolehan tanah di atas kertas materai

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Unit Layanan Ditjen Bimas Buddha
  2. Unit Layanan mencheklist seluruh berkas persyaratan pendaftaran
  3. Unit Layanan mengembalikan kepada pemohon jika berkas belum lengkap dan atau meneruskan kepada Subdit Kelembagaan jika sudah lengkap
  4. Subdit Kelembagaan memvalidasi berkas pemohon
  5. Subdit Kelembagaan menyusun draf Surat Rekomendasi untuk disahkan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha
  6. Mendokumentasikan dan mendistribusikan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bebas Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan Rumah Ibadah

Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui :  Website Bimas Buddha : bimasbudha.kemenag.go.id (Dumas Online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bebas Bea Perolehan Atas tanah dan bangunan Rumah Ibadah Agama"