Pelayanan Izin Penyelenggaraan Program Studi Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha

  1. Surat permohonan dari PTKB
  2. Rencana penyelenggaraan program studi telah dicantumkan dalam Renstra PTKB
  3. Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan dan SNPT
  4. Memiliki tenaga dosen tetap minimal 5 orang
  5. Memiliki tenaga kependidikan minimal 2 orang
  6. Pakta Integritas
  7. Petimbangan tertulis senat perguruan tinggi
  8. Persetujuan tertulis badan penyelenggara
  9. Memenuhi persyaratan minimal akreditasi program studi
  10. Memperoleh rekomendasi dari LLDIKTI Keagamaan atau Ditjen Bimas Buddha
  11. Badan penyelenggara telah memenuhi legalitas (Akta Notaris dan SK Menkumham)
  12. Keputusan Pendirian PTKB

  1. Surat permohonan dan dokumen usulan izin penyelengaraan program studi (instrumaen dan dokumen) di sampaikan kepada Menteri Agama melalui Ditjen Bimas Buddha
  2. Ditjen Bimas Buddha menunjuk Evaluatior/Asesor untuk menilai pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi
  3. Ditjen Bimas Buddha menerbtkan surat Rekomendasi dan meneruskan permohonan izin penyelenggaraan program studi kepada Menteri Agama
  4. Apabila disetujui, Ditjen Bimas Buddha menerbitkan SK Izin Penyelenggaraan Program studi atas nama Menteri Agama

30 Hari

Tidak dipungut biaya

: Izin Penyelenggaraan Program Studi

  1. Pengaduan/Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui : bimasbudha.kemenag.go.id (dumas online)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penyelenggaraan Program Studi Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha"