Pengesahan Proposal

  1. Poto Kopi KK dan KTP Ketua kelompok/pribadi
  2. Proposal yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pelaksana/Penanggung jawab Proposal dan Kepala Desa
  3. Satu Poto Kopi proposal

  1. Penyerahan Data dokumen dan proposal dengan 1 rangkap untuk arsip
  2. pengecekan verifikasi kelengkapan proosal oleh kasi/kasubag yang bersangkutan
  3. setelah diberi paraf oleh kasi/kasubag yang bersangkutan dan Sekretaris Camat
  4. Disahkan oleh camat, pemberian stempel kantor dan nomor agenda

1-5 menit = pengechcekan dokumen/persyaratan oleh petugas

5-10 menit = proses pengerjaan 

10-15 menit = pngeajuan tanda tangan camat, stempel dan pemberian nomor agenda

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan proposal

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Proposal "