Pengesahan/Penguatan Surat Keterangan Ralat Data

  1. Poto Kopi KK dan KTP
  2. dokumen yang terkena perubahan
  3. surat keterangan dari desa

  1. Pemohon/pendaftar menyerahkan berkas data dan dokumen pendukung pada loket di pelayanan umum
  2. Verifkasi data dan persyaratan oleh petugas, jika lengkap akan di lanjutkan ke prosedur selanjutnya jika tidak dikembalikan ke pemohon/pendaftar
  3. Pengerjaan Surat Keterangan ralat data diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan Sekretaris Camat
  4. Dilegalisasi/disahkan dengan ditanda tangani oleh camat, pemberian stempel dan nomor agenda

1-5 menit = pengechcekan dokumen/persyaratan oleh petugas

5-10 menit = proses pengerjaan dan pemberian paraf oleh kasi/Kasubag yang bersangkutan

10-15 menit = pngeajuan tanda tangan camat, stempel dan pemberian nomor agenda

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ralat Data yang Sudah disahkan oleh Camat

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/Penguatan Surat Keterangan Ralat Data"