1-5 menit = pengechcekan dokumen/persyaratan oleh petugas
5-10 menit = proses pengerjaan dan pemberian paraf oleh kasi/Kasubag yang bersangkutan
10-15 menit = pngeajuan tanda tangan camat, stempel dan pemberian nomor agenda
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ralat Data yang Sudah disahkan oleh Camat
Joko Sutrisno, SH. MM
085290077089
Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store