Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. PENGANTAR DARI RT RW
  2. Berkas Sureat Pindah dari daerah Asal Peohon

  1. Penerimaan Berkas
  2. Pengolahan Berkas

15 menit adalah waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan dari penerimaan berkas permohonan hingga diterimakan kembali kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar Pindah Datang

Pelayanan pengaduan dilayani secara berjenjang sehungga mneukan solusi pemecahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi"