Rekomendasi izin Keramian/Hajatan

  1. Poto Kopi KK dan KTP pemohon/pendaftar
  2. surat pengantar dari desa
  3. formulir pengajuan
  4. surat pernyataan bermaterai min 10.000

  1. Pemohon/pendaftar menyerahkan data (formulir pengajuan dan surat pernyataan yang suda diisi) ke petugas di loket
  2. Pengecheckan persyaratan dan dokumen oleh petugas, jika memenuhi persyaratan dilanjutkan ke prosedur selanjutya, jika tidak dikembalikan ke pemohon/pendaftar
  3. pengerjaan Rekomendasi Izin Keramaian/Hajatan oleh petugas dan di print sebanyak 7 kali ( untuk Arsip, Kades, Puskesmas, Kapolsek, Danramil, Kasi Kentraman dan Ketertiban, Pemohon/Pendaftar)
  4. Rekom Izin Keramaian/Hajatan lembar pertama diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris Camat
  5. Pengajuan Tanda Tanda Tangan Camat dan Stempel

1-5 menit = pengecheckan dokumen/persyaratan oleh petugas

5-10 menit = pembuatan rekoemnadasi Keramaian dan hajatan oleh petugas dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum dan Sekretaris Camat

10-15 = proses pengajuan tanda tangan camat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo Jl. Kerjo - Karanganyar Km. 20, Telf : (0271) 6493104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin Keramian/Hajatan"