1-5 menit = pengecheckan dokumen/persyaratan oleh petugas
5-10 menit = pembuatan rekoemnadasi Keramaian dan hajatan oleh petugas dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum dan Sekretaris Camat
10-15 = proses pengajuan tanda tangan camat
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Keramaian
Joko Sutrisno, SH. MM
085290077089
Kantor Kecamatan Kerjo Jl. Kerjo - Karanganyar Km. 20, Telf : (0271) 6493104
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store