Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat Rumah Sakit

  1. Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Surat Rawat Inap dari Rumah Sakit
  5. Surat Pernyataan Tidak Mampu

  1. pemohon - petugas pelayanan - Kepala Kelurahan Pucanganom / Sekretaris Kelurahan - Petugas Pelayanan - Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sktm Berobat

melalui email dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat Rumah Sakit"