Pelayanan Bank Darah

  1. Pasien umum - Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan sebagai pasien umum
  2. Pasien peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) : - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari PPK I / Keterangan Gawat Darurat dari IGD - Fotocopy kartu JKN KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat jaminan diserahkan diruangan perawatan maksimal 3 x 24 Jam Catatan : Persyaratan bisa berubah sesuai dengan peraturan / Regulasi yang berlaku. Pasien asuransi yang belum tertuangdalam standar ini akan disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait.

  1. 1. Pemohon (perawat) mengisi dan membawa formulir permintaan darah ke bank darah rumah sakit 2. Pemohon (perawat) membawa contoh darah dari pasien dalam tabung ke bank darah bersama formulir permintaan darah 3. Setiap jenis permintaan di isi pada formulir yang berbeda (1 jenis permintaan satu formulir) 4. Jumlah sample adalah 3 ml darah tabung EDTA 5. Untuk permintaan PRC dan WB dapat diberikan satu tabung sample, bila ada permintaan TC, WE, FFP maka di sertakan 1 tabung sample tambahan untuk dikirim ke PMI 6. Bila ada kelainan maka jumlah sample di sesuaikan dengan permintaan dari PMI 7. Petugas bank darah memeriksa pengisian formulir dan identitas contoh darah, bila sesuai maka petugas bank darah akan memberikan tanda terima 8. Petugas bank darah akan melakukan beberapa pemeriksaan yaitu : a. Pemeriksaan golongan darah b. Pemeriksaan Rhesus c. Pemeriksaan cross matching 9. Petugas bank darah akan memberitahukan ke pemohon (perawat) untuk mengambil darah yang dipesan 10. Pemohon (perawat) mengambil darah dari Bank Darah

120 Menit

Peraturan daerah no 1 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Majalengka

Pemeriksaan Cross Machine antara darah pasien dan darah donor hasilnya kompatibel

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung atau melalui surat dialamatkan ke jl.Raya Cideres – Kadipaten No. 180 Bojong Cideres Kec. Dawuan – Majalengka 45453
  2. Kotak Saran yang tersedia di setiap unit
  3. Email: rsudcideres@majalengkakab.go.id
  4. Website : rsudcideres.go.id
  5. Aplikasi khusus SP4-Lapor
  6. Facebook: rsudcideres

Instagram: rsudcideres

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah"