Pelayanan Pemulasaran Jenazah Infeksius

  1. Adanya permintaan pemulasaraan jenazah dari keluarga pasien agar supaya jenazah dapat dipulasara dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan kekhawatiran ditengah-tengah masyarakat disebabkan oleh penyaAdanya permintaan pemulasaraan jenazah dari keluarga pasien agar supaya jenazah dapat dipulasara dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan kekhawatiran ditengah-tengah masyarakat disebabkan oleh penyakit yang dideritanya

  1. 1. Periksa ada atau tidaknya luka terbuka pada tangan atau kaki petugas yang akan memandikan jenazah. Jika didapatkan luka terbuka atau borok pada tangan dan kaki petugas tidak boleh memandikan jenazah 2. Siapkan larutan clorin 0.5 % 3. Cuci tangan 4. Kenakan gaun pelindung 5. Kenakan sepatu boot dari karet 6. Kenakan celemek 7. Kenakan masker pelindung mulut dan hidung 8. Kenakan sarung tangan karet 9. Pindahkan jenazah ke meja tempat memandikan, tidak boleh dipangku 10. Lepaskan semua baju jenazah 11. Siram seluruh tubuh jenazah dengan larutan clorin 0,5 % secara merata keseluruh tubuh mulai sela sela rambut lubang telinga, lubang hidung, mulut tubuh dan kai. Kemudian tunggu 10 menit 12. Mandikan jenazah dengan sabun dan air mengalir 13. Bilas jenazah dengan air mengalir 14. Keringkan jenazah dengan handuk 15. Sumbat semua lubang tubuh jenazah yang mengeluarkan cairan dengan kapas 16. Bungkus jenazah dengan kain kafan atau pembungkus lain sesuai agama dan kepercayaan 17. Masukan jenazah kedalam kantong plastic dengan ketentuan tertentu 18. Pindahkan ke peti jenazah 19. Setelah jenazah selesai dimandikan siram meja tempat memandikan jenazah dengan larutan clorin 0,5 % lalu bilas dengan air mengalir 20. Rendam sarung tangan karet yang masih dikenakan kedalam larutan clorin 0,5 % lalu bilas dengan sabun dan air mengalir 21. Lepaskan kaca pelindung, rendam dalam clorin 0,5". Lepaskan masker, buang ketempat sampah infeksius 23. Lepaskan gaun pelindung, rendam dalam larutan clorin 0,5$. Celupkan bagian luar sepatu pada larutan clorin 0,5% bilas dengan air bersih lalu lepaskan sepatu, letakan di tempat semula 25. Cuci tangan

24 Jam

Peraturan daerah no 1 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Majalengka

Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung atau melalui surat dialamatkan ke jl.Raya Cideres – Kadipaten No. 180 Bojong Cideres Kec. Dawuan – Majalengka 45453
  2. Kotak Saran yang tersedia di setiap unit
  3. Email: rsudcideres@majalengkakab.go.id
  4. Website : rsudcideres.go.id
  5. Aplikasi khusus SP4-Lapor
  6. Facebook: rsudcideres
  7. Instagram: rsudcideres
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah Infeksius"