Surat Kematian

  1. pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK almarhum/ah
  3. Fotocopy KTP almarhum/ah
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy Surat Kematian dari Dokter/Rumah Sakit ( bila meninggal di Rumah Sakit)

  1. pemohon - petugas pelayanan - Kepala Kelurahan Pucanganom / Sekretaris Kelurahan - Petugas Pelayanan - Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

email dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"