Distribusi Makanan Pasien Rawat Inap

  1. Pasien umum - Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan sebagai pasien umum
  2. Pasienpeserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) : - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari PPK I / Keterangan Gawat Darurat dari IGD - Fotocopy kartu JKN KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat jaminan diserahkan diruangan perawatan maksimal 3 x 24 Jam Catatan : Persyaratan bisa berubah sesuai dengan peraturan / Regulasi yang berlaku. Pasien asuransi yang belum tertuang dalam standar ini akan disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait.

  1. 1. Siapkan peralatan makan untuk setiap ruangan 2. Isi alat makan dengan makanan sesuai diet pasien 3. Tutup alat makan yang telah diisi makanan 4. Masukan peralatan makan yang sudah berisi makanan dan minuman kedalam troli makanan 5. Periksa/diteliti oleh penanggung jawab distribusi 6. Distribusikan makanan dan makanan selingan ke setiap ruangan Jam 06.30 untuk makan pagi Jam 09.30 untuk makanan selingan semua ruangan Jam 11.30 untuk makan siang Jam 16.30 untuk makan sore 7. Bagikan makanan ke setiap pasien sesuai dengan dietnya 8. Ambil kembali peralatan makan dari setiap pasien Jam 07.30 untuk makan pagi Jam 12.30 untuk makan siang Jam 16.30 untuk makan sore 9. Cuci peralatan makan dan tiriskan 10. Simpan alat makan yang sudah kering dilemari alat makan

30 Menit

Peraturan daerah no 1tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Majalengka

1. Akomodasi 2. Manajemen Penyelenggaraan Standar Makanan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung atau melalui surat dialamatkan ke jl.RayaCideres – Kadipaten No. 180 Bojong Cideres Kec. Dawuan – Majalengka 45453
  2. Kotak Saran yang tersedia di setiap unit
  3. Email:rsudcideres@majalengkakab.go.id
  4. Website : https://rsudcideres.id
  5. Aplikasi khusus SP4-Lapor
  6. Facebook: rsudcideres

Instagram: rsudcideres

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Makanan Pasien Rawat Inap"