Surat Ketrangan Ahli Waris

  1. poto kopi KTP dan KK semua Ahli Waris dan dua orang saksi
  2. Surat Kematian/akta kematian
  3. poto kopi surat nikah
  4. formulir isian suket ahli waris
  5. dokem yang dibutuhkan lainya

  1. pemohon/pendaftar menyerahkan berkas dokumen/persyartan ke loket
  2. pengecheckan berkas data/persyaratan oleh petugas, jika lengkap dilanjutkan ke prosedur selanjutnya, jika tidak lengkap berkas data/persyaratan dikembalikan ke pemohon/pendaftar
  3. pembuatan surat keterangan ahli waris oleh petugas sesuai nomor agenda
  4. surat keterangan ahli waris di paraf oleh Kepala Saksi pelayanan umum
  5. surat keterangan ahli waris di paraf oleh Sekretaris Camat
  6. Surat Keterangan Ahli waris di tanda tangani oleh camat dan di stempel

1-5 menit = pengecheckan kelengkapan doukemen pendukung dan persyaratan

5-8 menit = pembuatan surat keterangan ahli waris

8-15 menit = pengajuan tanda tangan camat oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Ketrangan Ahli Waris

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo Jl. Kerjo - Karanganyar Km. 20, Telf : (0271) 6493104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketrangan Ahli Waris"