1-5 menit = pengecheckan kelengkapan doukemen pendukung dan persyaratan
5-8 menit = pembuatan surat keterangan ahli waris
8-15 menit = pengajuan tanda tangan camat oleh petugas
Tidak dipungut biaya
Surat Ketrangan Ahli Waris
Joko Sutrisno, SH. MM
085290077089
Kantor Kecamatan Kerjo Jl. Kerjo - Karanganyar Km. 20, Telf : (0271) 6493104
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store