Pelayanan Radiologi dan CT Scan

  1. Pasien umum - Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan sebagai pasien umum
  2. Pasien peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) : - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari PPK I / Keterangan Gawat Darurat dari IGD - Fotocopy kartu JKN KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat jaminan diserahkan diruangan perawatan maksimal 3 x 24 Jam Catatan : Persyaratan bisa berubah sesuai dengan peraturan / Regulasi yang berlaku. Pasien asuransi yang belum tertuangdalam standar ini akan disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait.

  1. 1. Pastikan semua petugas sudah memakai alat monitoring radiasi 2. Pastikan tidak ada orang lain selain pasien dan petugas di dalam ruangan pemeriksaan 3. Pastikan semua peralatan telah siap pakai 4. Pastikan semua alat telah tersedia 5. Pastikan lampu merah tanda pemeriksaan berlansung nyala 6. Pastikan semua pintu ruang pemeriksaan telah tertutup 7. Jangan mengarahkan berkas sinar ke kabin, pintu, kamar gelap 8. Petugas selalu berada di belakang kabin pelindung radiasi selama penyinaran berlangsung 9. Apabila perlu pasien menggunakan pelindung radiasi 10. Gunakan luas penyinaran lapangan penyinaran radiasi sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan klinis 11. Apabila seseorang diperlukan untuk memegang pasien atau kaset, selama penyinaran pastikan orang tesebut memakai apron dan perlaratan pelindung radiasi lainnya

35 Menit

Peraturan daerah no 1 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Majalengka

Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung atau melalui surat dialamatkan ke jl.Raya Cideres – Kadipaten No. 180 Bojong Cideres Kec. Dawuan – Majalengka 45453
  2. Kotak Saran yang tersedia di setiap unit
  3. Email: rsudcideres@majalengkakab.go.id
  4. Website : rsudcideres.go.id
  5. Aplikasi khusus SP4-Lapor
  6. Facebook: rsudcideres
  7. Instagram: rsudcideres
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi dan CT Scan"