120 Menit
Peraturan daerah no 1 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Majalengka.
1. Tersedianya specimen yang layak untuk diperiksa. 2. Tersedianya hasil pemeriksaan laboratorium pasien yang akurat dan tepat waktu. 3. Dokumen hasil pemeriksaan pasien per hari dengan rekapitulasi jumlah pemeriksaannya per hari. 4. Dokumen hasil kegiatan pemantapan mutu internal dan eksternal. 5. Dokumen jumlah reagen yang terpakai dan sisa reagen per hari.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store