Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien umum - Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan sebagai pasien umum
  2. Pasien peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) : - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari PPK I / Keterangan Gawat Darurat dari IGD - Fotocopy kartu JKN KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga - Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat jaminan diserahkan diruangan perawatan maksimal 3 x 24 Jam Catatan : Persyaratan bisa berubah sesuai dengan peraturan / Regulasi yang berlaku. Pasien asuransi yang belum tertuangdalam standar ini akan disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait.

  1. 1. Memberi informasi kepada pasien / keluarga pasien secara singkat mengenai prosedur yang akan dilakukan. 2. Menyiapkan peralatan kerja untuk pengambilan specimen pasien rawat jalan dan rawat inap dengan kondisi khusus. 3. Melaksanakan pengambilan specimen untuk pasien dengan kondisi khusus seperti bayi, pasien tidak kooperatif, luka bakar luas. 4. Mengecek kecocokan identitas specimen dengan identitas pada lembar permintaan laboratorium. 5. Mengecek apakah specimen / sampel sudah memenuhi syarat untuk diperiksa. 6. Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan permintaan yang tercantum pada lembar permintaan laboratorium. 7. Untuk pemeriksaan BT dan CT, khusus untuk pasien rawat inap pemeriksaan dilakukan di ruangan. 8. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium yang diberi kode Cito dalam waktu kurang 1 jam. 9. Mencatat hasil pemeriksaan pada buku register hasil harian. 10. Menulis hasil pemeriksaan pada blangko hasil. 11. Meneliti lagi hasil pemeriksaan yang sudah ditulis di lembar hasil dan menyerahkan kepada kepala petugas laboratorium. 12. Melakukan pemantapan mutu internal dan eksternal sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 13. Melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium yang dipakai. 14. Membersihkan meja pemeriksaan bila telah selesai kerja. 15. Menyimpan kembali reagensia apabila telah selesai bekerja

120 Menit

Peraturan daerah no 1 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Majalengka.

1. Tersedianya specimen yang layak untuk diperiksa. 2. Tersedianya hasil pemeriksaan laboratorium pasien yang akurat dan tepat waktu. 3. Dokumen hasil pemeriksaan pasien per hari dengan rekapitulasi jumlah pemeriksaannya per hari. 4. Dokumen hasil kegiatan pemantapan mutu internal dan eksternal. 5. Dokumen jumlah reagen yang terpakai dan sisa reagen per hari.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung atau melalui surat dialamatkan ke jl.Raya Cideres – Kadipaten No. 180 Bojong Cideres Kec. Dawuan – Majalengka 45453
  2. Kotak Saran yang tersedia di setiap unit
  3. Email: rsudcideres@majalengkakab.go.id
  4. Website : rsudcideres.go.id
  5. Aplikasi khusus SP4-Lapor
  6. Facebook: rsudcideres
  7. Instagram: rsudcideres
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"