Penganatar Permohonan Pinda

  1. PENGANTAR DARI RT RW
  2. KTP Asli
  3. Kartu Keluarga

  1. Penerimaan berkas pemohon
  2. Pengolahan Berkas
  3. Penandatanganan Berkas
  4. Penyerahan Berkas kepada Pemohon

15 menit adalah waktu tang diperlukan dalam proses pelayanan permohonan pindah dari penerimaan berkas sampai diserahkannya kembali kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat pengantar pemohonan Pindah

Penaganan masalah dilayani secara berjenjang sehibgga menghasilkan solusi pemecahan masalah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penganatar Permohonan Pinda "