Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Pengadilan Agama Bantul

  1. Surat Gugatan/Permohonan
  2. Surat Gugatan/Permohonan
  3. Fotocopy KTP Penggugat/Pemohon
  4. Buku Nikah Asli dan Fotocopynya
  5. Surat Ijin Atasan bagi PNS, TNI, dan POLRI
  6. Surat pengantar mengurus cerai dari Kepala Desa/Lurah
  7. Asli surat keterangan pergi dari Desa/Kelurahan bagi suami/istri yang tidak diketahui alamatnya dengan jelas
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  2. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  3. a. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974); c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989); d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
  4. Permohonan tersebut memuat : a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  5. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
  6. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
  7. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

1 Hari pendaftaran perkara

1 Hari Penentuan Hari Sidang

7 Hari Pemanggilan para pihak dalam 1 Kabupaten

21 Hari Pelaksanan Sidang

15 Hari Penerbitan Akta Cerai

 

1. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama (Voluntaire) Rp.291.000

2. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama (Contentiusa) Rp. 721.000

3. Panjar Biaya Perkara Tk Pertama (Contentiusa) melalui E-court Rp.561.000

4. Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana RP 561.000

5. Panjar Biaya Banding Rp. 1.435.000

6. Panjar Biaya Kasasi Rp. 1.225.000

7.Panjar Biaya Peninjauan Kembali (PK) Rp. 3.375.000

8. Panjar Biaya Sita / Angkat Sita Rp.1.926.000

9. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat Rp. 820.000

10. Panjar Biaya Eksekusi Lelang Rp 19.967.000

11. Panjar Biaya Eksekusi Rill / Natura Rp. 2.086.000

12. Panjar Biaya Konsignasi Rp. 116.000

13. Panjar Biaya Pemanggilan ke Luar Negeri (Rogatory) Rp.300.000 *** (*** sesuai tarif negara)

 

Penerbitan AKte Cerai

Jalan Urip Sumoharjo 8, Bantul, D.I.Yogyakarta - 55711

Telp. 0274-367423, Fax. 0274-367938,

Email :pa.bantul@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPENDAPA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Pengadilan Agama Bantul"