Data dan Informasi

No. SK: 065/434/424.316/2023

  1. 1. Membawa pengajuan permohonan layanan dan informasi yang dibutuhkan

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan layanan data dan informasi yang dibutuhkan
  2. 2. Petugas menerima berkas dan melakukan vertifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Petugas menyampaikan berkas permohonan kepada pejabat yang berwenang
  4. 4. Pemohon menerima layanan data dan informasi

30 menit pemohon Menyampaikan Surat Permohonan Data dan Informasi

15 menit petugas Menerima Surat Permohonan Data dan Informasi

1 jam petugas mengecekDraft Data Permintaan Data dan Informasi

1 jam petugas Memverifikasi Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan 

    a. Jika ditolak, staf akan membuat surat penolakan untuk disampaikan UPP

    b. Jika diterima, staf akan menyiapkan data dan informasi yang diminta

30 menit petugas Membuat surat penolakan atas permintaan Data dan Informasi

15 menit OPD terkait Menandatangani surat penerimaan atas permintaan Data dan Informasi

30 menit Pemohon Menerima Surat tanggapan permohonan Data dan Informasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Data dan Informasi

Kantor Kecamatan Purwosari

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Purwosari

Jl. Kawedanan No. 01 Purwosari

(0343) 611050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"