Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Membawa fotocopi KK terbaru
  2. Membawa Pengantar RT,RW
  3. Membawa fotocopy KTP elektrik orang tua dan 2 saksi
  4. Membawa data identitas Anak Surat Bidan/Rumah sakit
  5. Membawa Surat Nikah asli / fotocopy legalisir KUA

  1. Membawa fotocopy KK, KTP Orang Tua, KTP saksi Kelahiran , Data anak dari Rumah Sakit / Bidan dan Buku Bikah
  2. Petugas akan menginput data anak, orang tua pada From F1.01 dan saksi kelahiran pada from F2.01
  3. Pencetakan From F1.01 ,F2.01 dan Surat Pengantar Umum
  4. Pastikan Data sesuai dan ditanda tangani oleh Petugas yang berwenang

7 Menit Verifikasi data anak dan Orang Tua, 8 menit Menginputan data anak , Ortu dan saksi kelahiran dilanjutkan cetak dan tanda tangan dokumen.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

jika ada Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada hari /jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran"