Legalisasi SKCK

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas/dokumen pemohon tidak lengkap dan tidak benar maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register 4. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi SKCK"