pengantar pengajuan DD, ADD, BPHRD, Insentif RT/RW dan BKK

No. SK: 065/434/424.316/2023

  1. 1. Desa menyampaikan berkas jenis bantuan dan besaran dana yang akan dicairkan
  2. 2. menyampaikan besaran Dana

  1. 1. Menyampaikan berkas jenis pengajuan yang akan di ajukan
  2. 2. Vertifikasi data dan analisi
  3. 3. Memproses dan membuatkan Rekomendasi
  4. 4. Tandan tangan Camat

5 menit pemohon menyerahkan berkas DD dll dilengkapi dengan berkas persyaratan

10 menit Petugas menerima mencatat pada buku regester

3 menit petugas menyampaikan berkas kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat

15 menit kasi yang berwenang melakukan verifikasi berkas dan memproses.

15 menit melakukan verifikasi berkas dan memproses.

15 menit kasi/pejabat yang bersangkutan menandatangani Pengantar pengajuan

5 menit staf/petugas memberikan nomor Regester dan menyetempel

5 menit pemohoan menerima pengantar pengajuan dan tandatangan pada buku pengambilan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan DD,ADD,BPHRD,Insentif RT?RW dan BKK

KAntor Kecamatan Purwosari

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Purwosari

Jl. Kawedanan No. 01 Purwosari

(0343) 611050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar pengajuan DD, ADD, BPHRD, Insentif RT/RW dan BKK"