Surat izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Poto Kopi KK dan KTP
  2. Poto berwarna 4x6 (2) lembar
  3. surat pengantar dari Desa
  4. Dokumen lain yang dibutuhkan

  1. Pemohon/Pendaftar menyerahkan dokumen dan persyaratan ke petugas loket dan menerima formulir pengajuan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  2. dokumen dan persyaratan di cek oleh petugas loket, jika lengkap dilanjutkan ke tahap selanjutnya jika tidak dikembalikan pada pemohon/pendaftar
  3. Dokumen dan Persyaratan yang sudah lengkap di kerjakan oleh petugas dengan berdasarkan formulir yang telah diisi oleh Pemohon/pendaftar dan di print sebanyak dua kali
  4. Surat Izin Usaha Kecil dan Mikro lembar pertama di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum
  5. Surat Izin Usaha Kecil dan Mikro lembar pertama di paraf oleh Sekretaris Camat
  6. Surat Izin Usaha Kecil dan Mikro lembar pertama dan kedua di Tanda Tangani oleh Camat
  7. Surat Izin Usaha Kecil dan Mikro Lembar pertama disimpan sebagai arsip dan Lembar kedua untuk pemohon/pendaftar

1-5 Menit = Pengecekan data dan persyaratan oleh petugas loket

5-8 Menit = Pengerjakan/pengetikan surat Izin Usaha Oleh petugas

8-10 Menit = Pengecekan kembali oleh Kasi Pelayana Umum dan di paraf oleh                           Kasi Pelayanan Umum

10-13 Menit = Pengajuan tanda tangan Camat

14-15 Menit = pemberian Stempel dan Arsip

Tidak dipungut biaya

SURATA IZIN USAHA MIKRO dan KECIL

Joko Sutrisno, SH, MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, JL Kerjo - Karanganyar Km 20 Telf : 02716493104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Usaha Mikro dan Kecil"