standar pelayanan sanitasi

  1. adanya peralatan dan perlengkapan untuk menunjang dalam pengambilan sampah

  1. 1. Sampah medis dan B3 dipilah dan dikumpulkan pada tempat sampah dilapisi plastik kuning yang telah tersedia di ruangan, oleh penghasil sampah ruangan 2. Untuk sampah medis infeksius (bekas perban, kapas, infuse set, botol infus dll) dikumpulkan pada tempat sampah yang berlabel tempat sampah medis 3. Untuk sampah medis jarum infus dan benda tajam dikumpulkan pada safety box atau jerigen yang berlabel safety box 4. Pengangkutan ke TPS limbah B3 dilakukan setiap hari atau apabila volume sampah mencapai 2/3 tempat sampah oleh petugas pengangkut sampah menggunakan tempat sampah beroda (wheeled bins) tertutup 5. Penimbangan dan pencatatan sampah medis di TPS limbah B3 oleh petugas pengangkut sampah 6. Sampah medis infeksius dan safety box berisi jarum dan benda tanjam langsung dipacking dimasukan ke wheel bin untuk diangkut oleh pihak ke-3 7. Untuk botol bekas infus, dikeluarkan telebih dahulu cairan bekas infus dengan cara dipotong dengan gunting/pisau, setelah kering dikembalikan ke kantong plastik warna kuning selanjutnya di facking dimasukan ke wheel bin untuk diangkut oleh pihak ketiga 8. Penyimpanan sementara di TPS medis dan B3 RSUD Cideres tidak melebihi 2 x 214 jam 9. Petugas yang menangani sampah medis harus memakai APD lengkap (sarung tangan karet, masker, sepatu boot, baju kerja)

24 Jam

Tidak dipungut biaya

terciptanya lingkungan raumah sakit yang bebas dari sampah

kebagian perlengkapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan sanitasi"