Pelayanan Surat Pengantar Umum

  1. Membawa fotocopi KK cetakan terbaru
  2. Membawa fotocopy KTP elektronik

  1. Membawa fotocopy KK,KTP kepada Kantor Pemerintah Desa Setempat
  2. Petugas akan menginput data anda dan pengajuan Permohonan anda dilanjutkan Cetak Dokumen
  3. Pastikan data dan Permohonan anda sesuai dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang

2 menit Verfikasi dan Input data dilanjutkan Cetak Dokumen

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pengantar Umum

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Umum"