Pelayanan Informasi Publik (PPID)

  1. Masyarakat/Perorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi kemasyarakatan, Wartawan/Organisasi Profesi, Pegawai Instansi, dan Instansi Pemerintah, menyampaikan surat permohonan tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau dapat secara langsung hadir di Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPERLITBANG) Kabupaten Karanganyar.

  1. a. Pemohon dapat mengunjungi situs web baperlitbang.karanganyarkab.go.id atau datang langsung, untuk mengajukan permintaan informasi. b. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja pelayanan informasi. Jam Operasional: Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 WIB Jumat: pukul 09.00-11.00 WIB Atau Pemohon dapat mengisi formulir yang terdiri atas: 1) Data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotokopi/hasil scan identitas diri. Data mengenai informasi yang diminta: hal (subyek), sumbernya, format informasi (lisan, soft copy atau hard copy), serta alasannya. 2) Formulir Permintaan Informasi diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pemohon mendapatkan nomor pendaftaran. 3) Jika Informasi tersedia di bank data dan situs web dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) segera menyampaikan dan mendokumentasikan tindakan yang telah dilakukan dalam pendaftaran permintaan informasi. 4) Jika informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memberikan keterangan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan. 5) Jika informasi tidak tersedia dalam daftar informasi publik yang terdapat pada bank data maupun situs web maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan informasi kepada pemohon.

Permohonan Langsung:

    1. Informasi yang jawabannya terdapat di aplikasi bank data dan situs web Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPERLITBANG) Kabupaten Karanganyar dapat diberikan saat itu juga.
    2. Permohonan informasi yang tidak tersedia dalam bank data maupun situs web akan di proses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang terkait ruang lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPERLITBANG) Kabupaten Karanganyar.

  1. Datang/hadir ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  

Email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (PPID)"