Surat keterangan Domisili untuk WNA

No. SK: 065/434/424.316/2023

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Surat Keterangan Domosili dari Desa/Kelurahan
  3. 3. KITAS (Keterangan Izin Tinggal Terbatas)
  4. 4. Surat jalan dari Polda
  5. 5. Foto kopi Paspor
  6. 6. Pas foto 4x6 (2 Lembar)

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas
  2. 2. Petugas Memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Petugas mengajukan untuk di tanda tangan oleh Camat
  4. 4. Petugas meregister dan menyetempel berkas pengajuan
  5. 5. Pemohon mengambil surat pengantar Keterangan domisili WNA

15 menit Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan domisili untuk Warga Negara Asing (WNA) dengan menyampaikan berkas persyaratan

30 menit Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan

30 menit Petugas pelayanan menerima dan mencatat permohonan pada buku register

1 jam Petugas pelayanan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan

1 jam Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat rekomendasi

1 jam Pemohon mengambil surat permohonan rekomendasi surat keterangan domisili untuk WNA dan memberikan Survey Kepuasan Masyarakat melalui Aplikasi yang disediakan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Domosili WNA

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Purwosari

Jl. Kawedanan No. 01 Purwosari

(0343) 611050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Domisili untuk WNA"