Permohonan bantauan Sosial/Keagamaan

No. SK: 065/434/424.316/2023

  1. 1. Proposal bantauan yang telah ditanda tangani Kepala Desa dan Ketua
  2. 2. Ktp Ketua Panitia / Penanggung Jawab

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas melakukan Vertifikasi
  3. 3. kasi yang berwenang menandatangani berkas
  4. 4. Petugas membubuhi setempel
  5. 5. Pemohon mengambil berkas permohonan

15 menit pemohon Menyerahkan Pengajuan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan

5 menit Petugas Menerima dan mencatat permohonan pada buku register

5 menit Petugas Melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan

3 menit Petugas Loket pelayanan menyampaikan ke Kasi Kemasyarakatan

3 menit Kasi Kemasyarakatan Melakukan verifikasi dan paraf pada Surat permohonan

3 menit kasi kemasyarakatan Memberikan tandatangan

3 menit petugas Memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel

2 menit pemohon Mengambil surat permohonan rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan dengan ttd pd buku pengambilan

Tidak dipungut biaya

Pengantar permohonan bantauan Sosial/Keagamaan

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Purwosari

Jl. Kawedanan No. 01 Purwosari

(0343) 611050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan bantauan Sosial/Keagamaan"