Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Tamu membawa undangan dan melakukan konfirmasi kedatangan ke Protokol atau Resepsionis, dengan menginformasikan Pejabat yang akan hadir, Jumlah yang akan hadir, Waktu kehadiran.

  1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai Pedoman Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan.

Satu hari kerja sejak undangan atau konfirmasi kehadiran diterima protokol.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi, Layanan Pendampingan, Layanan Koordinasi.

  1. datang/hadir ke Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPERLITBANG) Kabupaten Karanganyar.
  2. Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"