Pelayanan E-KTP

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. REKAM E-KTP a. Fotocopy KK terbaru dan data pendukung lain (akta kelahiran/ijasah terakhir) b. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin c. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Karanganyar d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  2. KTP GANTI STATUS DATA/RUSAK/ HILANG a. Fotocopy KK terbaru b. Membawa E-KTP lama asli c. Membawa KIA asli bagi E-KTP Pemula yang telah mempunyai KIA d. Jika Hilang Membawa Surat Keterangan E-KTP hilang dari kepolisian e. Jika terjadi perubahan elemen status perkawinan membawa K K a s l i , FC surat nikah/ akta cerai

  1. Prosedur Perekaman E-KTP adalah sebagai berikut: a. Pemohon menyampaikan berkas permohonan perekaman E-KTP kepada Petugas penerima layanan di meja resepsionis b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika sudah lengkap meneruskan berkas permohonan kepada operator E-KTP. Jika berkas permohonan belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dulu. c. Operator memproses data pemohon perekaman E-KTP dan merekam data diri pemohon sesuai prosedur (perekaman sidik jari, foto wajah, iris mata, tanda tangan pemohon) d. Setelah perekaman selesai, data hasil perekaman dikirimkan ke server dan menunggu maksimal 1x24 jam untuk bisa dicetak.
  2. Prosedur dan Tata Cara penerbitan/pencetakan E-KTP adalah sebagai berikut : a.Pemohon menyampaikan berkas permohonan pencetakan E-KTP kepada petugas penerima layanan di meja resepsionis. b.Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pencetakan E-KTP kemudian meneruskan kepada operator E-KTP jika berkas lengkap. Jika berkas belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. c. Operator E-KTP memproses pencetakan E-KTP yang dimohonkan dan menyerahkan E-KTP cetak kepada pemohon

Pelayanan Pembuatan E-KTP dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dengan syarat kondisi normal (tidak ada gangguan teknis).

Tidak dipungut biaya

Cetak E-KTP

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak
puas dan dirugikan atas jasa pelayanan
yang diberikan oleh para petugas
pelayanan, memiliki hak melakukan
pengaduan dengan cara :
a. Melalui SMS/website/e-mail/media
sosial yang telah disediakan khusus
dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas
pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada
pimpinan / atasan petugas pelayanan
d. Memasukan saran pendapat ke kotak
saran yangtelah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"