Pelayanan Penjualan, Pemusnahan dan Penghapusan

  1. Daftar usulan barang yang akan dijual, dimusnahkan, dan dihapus

  1. OPD menyampaikan rencana penjualan, pemusnahan, dan penghapusan BMD
  2. Melakukan penelitian atas usulan penjualan, pemusnahan dan penghapusan dari OPD
  3. Membuat BA hasil penelitian terhadap usulan OPD dimaksud
  4. Mengajukan permohonan persetujuan pemusnahan, penjualan dan penghapusan kepada Gubernur
  5. Gubernur menerbitkan SK penjualan, pemusnahan dan penghapusan

1-2 Jam / Perhari

Tidak dipungut biaya

Daftar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Provinsi Kalimantan Barat

  1. Pengaduan pelayanan disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
  2. Pengaduan secara tidak lang sung disampaikan secara tertulis dengan jelas dan bertanggungjawab serta menyebutkan identitas yang jelas dan disampaikan melalui telepon/fax : (0561)736541/738428, e-mail : bkad@kalbarprov.go.id atau kotak saran yang tersedia pada meja resepsionis
  3. Bagi setiap orang/kelompok/badan usaha yang menyampaikan pengaduan langsung kepada pejabat/petugas penerima pengaduan, akan diberikan surat/formulir tanda bukti pengaduan yang disediakan secara khusus
  4. Pada surat/formulir tanda bukti pengaduan disebutkan nama dan jabatan pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah/pengaduan tersebut
  5. Paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya pengaduan, BPK PD Provinsi Kalimantan Barat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut
  6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ditanggapi oleh penyelenggara pelayanan publik, pengaduan dapat dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah
  7. Penyelenggara pelayanan publik akan menyampaikan laporan pengaduan dan atau tindak lanjut hasil penyelesaian pengaduan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan, Pemusnahan dan Penghapusan"