Pengakomodiran Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  1. Pemohon merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar yang mengusulkan program/kegiatan.

  1. a. Pemohon melakukan input Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (POKIR DPRD) ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD); b. Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (POKIR DPRD) yang telah diinput akan diverifikasi oleh pihak Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPERLITBANG); c. Pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang lolos verifikasi akan masuk ke dalam Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sejak selesai input memerlukan waktu 1 (satu) minggu proses.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi akomodir Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (POKIR DPRD) dalam Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. SMS atau Whatsapp di nomor pengaduan yang dimaklumatkan;
  2. Website atau email Baperlitbang;
  3. Pengaduan langsung secara lisan kepada anggota tim pelayanan pengaduan yang ditunjuk.
  1. Pengaduan, saran dan masukan dicatat dan diidentifikasi jenisnya.
  2. Respon awal wajib diberikan kepada pemohon layanan maksimal 1 (satu) hari kerja.
  3. Pengaduan, saran dan masukan dianalisis dengan melibatkan pejabat internal Baperlitbang pada bidang terkait untuk mendapatkan materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan.
  4. Apabila penanganan belum memadai dan dipandang perlu, tim pelayanan pengaduan Baperlitbang akan berkoordinasi lintas OPD untuk mendapatkan materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan yang komprehensif.
  5. Materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan disampaikan kepada pemohon sebagai bentuk respon akhir.
  6. Batas waktu penyampaian respon akhir adalah maksimal 2 (dua) hari kerja untuk aduan yang dapat ditangani secara intern di Baperlitbang, dan  5 (lima) hari kerja untuk aduan yang memerlukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganannya.
  7. Seluruh proses pelayanan pengaduan wajib dilaporkan kepada Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPERLITBANG) dan diarsipkan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakomodiran Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)"