Standar Pelayanan Gizi

  1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan : 1. Surat rujukan atau pengantar dari Poliklinik atau Dokter Praktek Swasta 2. Bukti pendaftaran Poliklinik 3. Skrining Gizi oleh Perawat
  2. Pelayanan Gizi Rawat Inap : 1. Skrining Gizi oleh Perawat
  3. Penyelenggaraan Makanan : 1. Daftar Makanan dari Ruang Rawat Inap

  1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan : 1. PASIEN masuk ke ruang Konsultasi Gizi dengan membawa rujukan atau surat pengantar dari Poliklinik yang merujuk. 2. Perawat menulis SKRINING GIZI di Rekam Medis pasien untuk menentukan skoring 3. Ahli Gizi melakukan pencatatan data pasien dalam buku registrasi 4. Ahli Gizi melakukan assessmen gizi dimulai dengan pengukuran antropometri selanjutnya pengkajian gizi berupa anamnesa riwayat makan, riwayat personal, membaca hasil pemeriksaan lab, dan fisik klinis (bila ada) 5. Ahli Gizi menetapkan diagnosis gizi 6. Ahli Gizi memberikan intervensi berupa edukasi dan konsultasi gizi dengan menyiapkan dan mengisi leaflet diit dan daftar penukar bahan makanan 7. Ahli Gizi menganjurkan pasien untuk melakukan kunjungan ulang 8. Pencatatan hasil konsultasi Gizi dengan format ADIME dimasukkan dalam Rekam Medis pasien atau disampaikan ke dokter melalui pasien di luar RS 9. Arsipkan
  2. Pelayanan Gizi Rawat Inap : 1. Perawat mengisi Skrining Gizi yang ada Rekam Medis pasien 2. Ahli Gizi melihat skoring yang ada di Skrining Gizi 3. Lakukan PAGT pada pasien dengan skoring ? 2 atau pasien dengan penyakit degeneratif dan tercatat di CPPT Rekam Medis pasien 4. Rencanakan Intervensi gizi pada pasien dengan menentukan jenis diitnya dan kebutuhan gizinya 5. Implementasi intervensi dengan membagi kelompok menjadi 4 domain, yaitu : pemberian makanan atau zat gizi, edukasi gizi, konsultasi gizi, dan koordinasi pelayanan gizi 6. Lakukan monitoring dan evaluasi gizi 7. Pencatatan dan Pelaporan
  3. Penyelenggaraan makanan : 1. Buat perencanaan menu 2. Pengadaan bahan makanan 3. Penerimaan dan penyimpanan bahan makanan 4. Persiapan dan pengolahan bahan makanan 5. Semua ruang rawat inap membuat amprahan makanan sesuai dengan diit pasien 6. Bagian administrasi gizi membuat label diit pasien (terdiri dari : Nama Ruangan, kelas perawatan, Nama pasien, tgl. lahir, nomor RM pasien, dan jenis diit pasien) 7. Bagian pengolahan menyajikan makanan sesuai dengan label 8. Bagian Distribusi makanan membawa makanan dari Instalasi Gizi ke semua ruang rawat inap 9. Serah terima makanan antara petugas distribusi makanan dengan perawat 10. Pencatatan dan pelaporan

  1. Konsultasi Gizi : 60 menit (Sampai pasien paham tentang diitnya)
  2. Edukasi Gizi :10 menit
  3. Penyelenggaraan makan (Sesuai jadual pemberian makanan)

  1. Asuhan Gizi      : Rp 37.500,00
  2. Konsultasi Gizi  : Rp 50.000,00

1. Konsultasi Gizi 2. Produk Makanan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan dengan cara :

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada alamat : BLUD RSU Kota Banjar, Jl. Rumah Sakit No. 5 Kota Banjar – Jawa Barat
  2. Telpon : 0265-741032
  3. Fax : 0265-744730
  4. SMS / WA Pengaduan : 081 121 111 46

Secara lisan melalui Ahli Gizi ruangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"