1 minggu sejak Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA-OPD) diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Penyelarasan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Seluruh proses pelayanan pengaduan wajib dilaporkan kepada Kepala Baperlitbang dan diarsipkan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store