Pelayanan Penerbitan SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) TU

  1. Surat Perintah Membayar (SPM) TU
  2. Surat Pengantar Pengajuan SPM TU
  3. Ringkasan SPM TU
  4. Laporan Penelitian Kelengkapan Dokumen TU
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  6. Rincian SPM TU yang telah disetujui Kuasa BUD
  7. Jadwal Kegiatan
  8. Rekening Koran
  9. LaporanPertanggungjawaban BelanjaSebelumnya
  10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
  11. Surat Tanda Setoran (STS) / bukti setor (jika ada)
  12. Dokumen Lain yang diperlukan

  1. Staf/Petugas Bidang Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen SPM TU yang disampaikan Bendahara/Petugas yang ditunjuk dari SKPD/Biro/UPT
  2. Pengujian berikutnya adalah melihat kesesuaian dengan DPA - SKPD/ Biro/UPT yang terkait serta jumlah dana yang tersedia dalam SPD yang telah diterbitkan
  3. Apabila tidak lengkap/tidak sesuai, dikembalikan kepada Bendahara/ Petugas yang ditunjuk dari SKPD/Biro/UPT atau dikembalikan melalui Surat Pengembalian SPM
  4. Apabila telah dinyatakan lengkap/sesuai, maka Staf/Petugas Bidang Perbendaharaan akan memproses penerbitan SP2D untuk ditandatangani Kuasa BUD

2 (dua) hari kerja sejak SPM-TU diterima

Tidak dipungut biaya

SP2D yang terdiri atas 6 (enam) rangkap

  1. Pengaduan pelayanan disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
  2. Pengaduan secara tidak lang sung disampaikan secara tertulis dengan jelas dan bertanggungjawab serta menyebutkan identitas yang jelas dan disampaikan melalui telepon/fax : (0561)736541/738428, e-mail : bkad@kalbarprov.go.id atau kotak saran yang tersedia pada meja resepsionis
  3. Bagi setiap orang/kelompok/badan usaha yang menyampaikan pengaduan langsung kepada pejabat/petugas penerima pengaduan, akan diberikan surat/formulir tanda bukti pengaduan yang disediakan secara khusus
  4. Pada surat/formulir tanda bukti pengaduan disebutkan nama dan jabatan pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah/pengaduan tersebut
  5. Paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya pengaduan, BPK PD Provinsi Kalimantan Barat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut
  6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ditanggapi oleh penyelenggara pelayanan publik, pengaduan dapat dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah
  7. Penyelenggara pelayanan publik akan menyampaikan laporan pengaduan dan atau tindak lanjut hasil penyelesaian pengaduan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) TU"