Pelayanan Surat keterangan domisili tempat Tinggal

  1. Pengantar RT/RT setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama /cetak terbaru

  1. Pastikan melapor dan membawa Pengantar RT/RW setempat mengetahui alamat jalan/kampung tempat tinggal (RT/RW)
  2. Penginputan data oleh petugas dan cetak dokumen
  3. bubuhkan tanda tangan diatas sebagai pemohon dan pastikan data sesuai dengan data yang ada
  4. Pastikan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang

2 menit Verifikasi input data dan cetak dokumen

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan publik dapat disampaikan pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat keterangan domisili tempat Tinggal"