Pelayanan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD atau Penjabaran Perubahan APBD Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Barat

  1. Surat Pengantar dari Bupati/Walikota
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama antara Bupati/Walikota dengan DPRD Kabupaten/Kota
  3. Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota atau Rancangan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota
  4. Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota
  5. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara(PPAS) yang telah disepakati antara Bupati/Walikota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
  6. Risalah Sidang jalannya pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota atau Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota
  7. Nota Keuangan dan Pidato Bupati/Walikota perihal Penyampaian Pengantar Nota Keuangan pada sidang DPRD Kabupaten/Kota
  8. Daftar Sinkronisasi dan Sinergitas Program/Kegiatan dalam APBD Kabupaten/Kota dengan prioritas dan program provinsi dan nasional
  9. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilengkapi dengan lampiran- lampiran antara lain : a. Ringkasan APBD atau ringkasan perubahan APBD; b. Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi perangkat daerah; c. Rincian APBD atau Rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; e. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; g. Daftar piutang daerah; h. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; i. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; j. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; k. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun angaran ini; l. Daftar dana cadangan daerah; m. Daftar pinjaman dan obligasi daerah
  10. Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD Kabupaten/Kota atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud, dilengkapi dengan lampiran-lampiran antara lain : a. Ringkasan penjabaran APBD atau ringkasan penjabaran perubahan APBD; b. Penjabaran APBD atau penjabaran perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan
  11. Keseluruhan dokumen evaluasi disampaikan dalam rangkap 2 (dua)
  12. . Keseluruhan dokumen evaluasi disampaikan kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Raperda tentang APBD atau Raperda tentang Perubahan APBD disetujui bersama

  1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi dimaksudkan untuk meneliti apakah seluruh dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi Provinsi Kalimantan Barat sudah lengkap, sehingga dapat dievaluasi
  2. Dokumen evaluasi lengkap apabila keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana disebutkan pada persyaratan telah diterima oleh Tim Evaluasi Provinsi Kalimantan Barat
  3. Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan menemukan kekurangan atau dokumen evaluasi tidak lengkap, maka Tim Evaluasi Provinsi Kalimantan Barat segera mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk segera dilengkapi
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka batas waktu evaluasi dihitung kembali berdasarkan diterimanya bahan-bahan dokumen evaluasi yang lengkap.atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota
  5. Meneliti apakah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah dilampiri dengan persyaratan yang lengkap

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten/Kota

  1. Pengaduan pelayanan disampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat
  2. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan secara tertulis dengan jelas dan bertanggungjawab serta menyebutkan identitas yang jelas dan disampaikan melalui telepon/fax ke No: (0561) 736541/738428, e-mail : bkad@kalbarprov.go.id atau kotak saran yang ada pada meja resepsionis
  3. Bagi setiap orang/kelompok/badan usaha yang menyampaikan pengaduan langsung kepada pejabat/petugas penerima pengaduan, diberi surat/formulir tanda bukti pengaduan yang disediakan secara khusus
  4. Pada surat/formulir tanda bukti pengaduan disebtukan nama dan jabatan pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah/pengaduan tersebut
  5. Paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya pengaduan, BKAD Provinsi Kalimantan Barat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut
  6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ditanggapi oleh penyelenggara pelayanan publik, pengaduan dapat dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat
  7. Penyelenggara pelayanan publik akan menyampaikan laporan pengaduan dan atau tindak lanjut hasil penyelesaian pengaduan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD atau Penjabaran Perubahan APBD Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Barat"