Permintaan Data/ Informasi

  1. Surat Permohonan ke Dinas yang memuat nama serta maksud dan tujuan

  1. pemohon menyampaikan surat permohonan ke kantor
  2. pemohon menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU yang menunjukan permohonan telah diterima
  3. Pemohon menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan, apabila diterima pemohon akan menerima data/ informasi sesuai yang diminta. apabila ditolak, pemohon akan menerima surat penolakan disertai alasan penolakan. jawab ini ini akan disampaikan melalui kontak yang ada di surat permohonan
  4. Selesai

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data Koperasi dan Usaha Mikro

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

Telp : 031 - 8921220

 

aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store