Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Pengadu telah menerima palayanan yang diselenggarakan oleh BKAD Provinsi Kalimantan Barat sesuai standar pelayanan yang ditetapkan
  2. Pengadu menyampaikan aduan secara lisan maupun tertulis
  3. Identitas resmi pengadu (KTP/SIM)

  1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Kepala SubBagian Rencana Kerja Monitoring dan Evaluasi
  2. .Pengaduan dapat dilakukan melalui : a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di ruang Sub Bagian Rencana Kerja Monitoring dan Evaluasi Sekretariat BKAD; b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di bagian resepsionis Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat c. Surat, dengan ditujukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat Jl. A.Yani Pontianak. d. Telepon : (+62561) 736541 ext. 445 e. Email : bkad@kalbarprov.go.id

5 (lima) hari kerja sejak diterima

Tidak dipungut biaya

Produk yang dihasilkan dari pelayanan berupa hasil pengaduan yang telah ditindak lanjuti

  1. Pengaduan pelayanan disampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat
  2. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan secara tertulis dengan jelas dan bertanggungjawab serta menyebutkan identitas yang jelas dan disampaikan melalui telepon/fax ke No: (0561) 736541/738428, email : bkad@kalbarpro.go.id atau kotak saran yang ada pada meja resepsionis
  3. Bagi setiap orang/kelompok/badan usaha yang menyampaikan pengaduan langsung kepada pejabat/petugas penerima pengaduan, diberi surat/formulir tanda bukti pengaduan yang disediakan secara khusus
  4. Pada surat/formulir tanda bukti pengaduan disebtukan nama dan jabatan pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah / pengaduan tersebut
  5. Paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya pengaduan, BKAD Provinsi Kalimantan Barat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut
  6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ditanggapi oleh penyelenggara pelayanan publik, pengaduan dapat dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat
  7. Penyelenggara pelayanan publik akan menyampaikan laporan pengaduan dan atau tindak lanjut hasil penyelesaian pengaduan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik"