1. Menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap langsung di registrasi/diagenda
2. Berkas yagng sudah di registrasi diajukan ke Kasubag/Kasi untuk dimintakan tanda tangan
3. Berkas yang sudah ditanda tangani dan dicap diserahkan ke operator untuk diinput dan diproses
4. Proses berkas sudah selesai, berkas diarsipkan
5. Cetak SKPWNI/KK apabila pindah masuk
6. Selama telah terverifikasi dan acc cetak dari kantor Disdukcapil Kab. Semarang
7. Penyerahan SKPWNI kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
-
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store