Penyampaian SPJ Fungsional SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

  1. Surat Pengantar
  2. SPJ Fungsional
  3. Buku Kas Umum (BKU)
  4. Register Pajak
  5. Register CP
  6. Rekening Koran / CMS
  7. Surat Tanda Setoran (STS)
  8. Buku Simpanan Bank
  9. Buku Kas Tunai
  10. Buku Panjar

  1. Pegawai dari SKPD menyampaikan laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) fungsional beserta Kelengkapannya kepada Bidang Akuntansi dan Pelaporan perbulan setiap tanggal 10 bulan berikutnya
  2. Laporan SPJ Fungsional beserta kelengkapannya di terima oleh verikator dan kemudian diperiksa secara terinci
  3. Jika Laporan SPJ lengkap maka akan di proses, namun jika Laporan SPJ belum lengkap maka akan dikembalikan ke SKPD untuk dilengkapi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk yang dihasilkan dari penyampaian SPJ Fungsional SKPD Provinsi Kalimantan Barat berupa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Bara

  1. Pengaduan pelayanan disampaikan kepada BKAD Provinsi Kalimantan Barat;
  2. Pengaduan secara tertulis, melalui telepon, SMS, email, atau kotak saran, harus disampaikan secara jelas dan bertanggungjawab dengan menyebutkan identitas yang jelas;
  3. Bagi SKPD yang menyampaikan pengaduan langsung kepada verifikator dapat langsung ditangani oleh Kepala Sub Bagian yang membawahi SKPD tersebut.
  4. Untuk SPJ Fungsional yang telah disahkan namun dikemudian hari ada perbaikan di SPJ tersebut sehingga membutuhkan pengesahan SPJ tersebut
  5. dibatalkan, SKPD perlu untuk membuat surat permohonan pembatalan pengesahan SPJ kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
  6. 6.Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Wilayah I untuk membatalkan pen gesahan SPJ tersebut.
  7. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ditanggapi oleh penyelenggara pelayanan publik, pengaduan dapat dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian SPJ Fungsional SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat"