Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa Surat Keterangan dari desa
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Tuntang dan menunggu / antri untuk dipanggil;
  2. Petugas pelayanan, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kemudian Petugas pelayanan mencatat dalam agenda, memintakan tanda tangan memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel;
  3. Selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohonan.

Selama pejabat yang berwenang berada di kantor kecamatan

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian "