Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Formulir isian biodata penduduk
  3. Membawa Kartu Keluarga lama
  4. Membawa Foto copy surat pindah (bagi warga pindahan)
  5. Membawa Surat kehilangan (bagi yang kehilangan Kartu Keluarga)
  6. Membawa Foto copy surat nikah
  7. Membawa Foto copy akta cerai (bagi yang berstatus cerai hidup)
  8. Membawa Foto copy keterangan kelahiran (bagi penambahan anggota baru)
  9. Membawa Foto copy surat keterangan lahir dari bidan (bagi penambahan anggota baru)
  10. Membawa Foto copy ijazah (bagi yang ingin memperbaharui tingkat pendidikan terakhir)

  1. Datanglah dengan membawa berkas persyaratan permohonan Kartu Keluarga (KK) dan serahkan berkas atau dokumen tersebut keapada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan akan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat dibubuhi paraf lalu diproses, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Kasubbag/Kasi menandatangani berkas permohonan yang telah diteliti oleh petugas dan memberikannya kepada petugas untuk diagenda
  4. Petugas operator akan melakukan proses penginputan data KK
  5. Tunggu proses ACC barcode atau tandatangan elektronik, kurang lebih selama satu jam, dan petugas pelayanan akan memberikan Kartu Keluarga yang baru untuk Anda

Proses penginputan data KK oleh operator membutuhkan waktu selama 10 menit. Proses ACC barcode (Tanda Tangan Elektronik) membutuhkan waktu sekitar 1 jam. Menunggu verifikasi dari dispendukcapil Kab. Setelah acc baru dapat dicetak.

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"