pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD

  1. Berkas pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD
  2. 2. Petugas menerima dan mencatat di buku register
  3. 3. Petugas memberiberkas pengjuan kepada kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. 4. Kasi PEM melakukan verifikasi berkas dan memproses.
  5. 5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memberikan berkas ke camat yang telah divertikasi
  6. 6. Camat memproses dan memberi Ttd
  7. 7. Pemohon mengambil berkas pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD yang telah di ttd oleh camat melalui Kasi PEM

30 Menit Menyerahkan berkas Pengajuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD

30 Menit menerima dan mencatat ke buku register

30 Menit Menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan dan Pelayanan

3 Hari melakukan verifikasi berkas dan memproses.

1 Hari Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memberikan berkas ke camat yang telah divertikasi

2 Hari Camat memproses dan memberi Ttd 

1 Hari Pemohon mengambil berkas pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD yang telah di ttd oleh camat melalui Kasi PEM

Tidak dipungut biaya

Pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Purwosari

Jl. Kawedanan No. 01 Purwosari

(0343) 611050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD"