Rekomendasi Pembayaran PBB

No. SK: 060/263/424.310/2022

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayarab Terhutang) PBB
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon menunjukkan SPPT
  2. Petugas mengecek pembayaran di SPPT dan aplikasi PBB
  3. Pemohon melakukan pembayaran PBB apabila nilai pada SPPT dan aplikasi sesuai
  4. Pencetakan STTS
  5. Pengesahan STTS dengan paraf dan stempel
  6. Memberikan STTS kepada pemohon

35 Menit

Pembayaran Sesuai SPPT

Rekomendasi Pembayaran PBB

Menghubungi Kantor Kecamatan Grati Telp (0343) 481016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembayaran PBB"