Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil Melalui OSS

  1. Membawa Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Memiliki alamat Email aktif
  3. Memiliki nomor telepon aktif
  4. Mengisi formulir permohonan Ijin Usaha Mikro Kecil

  1. Pemohon mendaftar pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meverifikasi data pemohon dan memberikan formulir permohonan Ijin Usaha Mikro Kecil
  3. Petugas input data dan mencetak Ijin Usaha Mikro Kecil

Verifikasi data pemohon, input data, cetak data

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil Melalui OSS"