Pengantar SKCK

  1. Surat pengantar SKCK dari Desa / Kelurahan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Pas foto 4x6 (1 lembar)

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kapada kasi pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada SKCK
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Petugas mencatat permohonan pada buku register dan memberikan stempel
  7. SKCK diberikan kepada pemohon

20Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Menghubungi kantor Kecamatan Grati Telp (0343) 481016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"