Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (ORSOS)

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal ( 2 Rangkap)
  2. Fotocopy akte pendirian (2 rangkap)
  3. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga (2 rangkap)
  4. Program kerja dan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial (2 rangkap)
  5. Struktur organisasi dan pengurus lengkap dilampiri foto dan fotocopy KTP (2 rangkap)
  6. Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa diketahui Camat (2 rangkap)
  7. Fotocopy NPWP LKS/ORSOS (2 rangkap)
  8. Fotocopy rekening LKS/ORSOS (2 rangkap)
  9. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan (2 rangkap)
  10. Foto sekretariat dan kegiatan LKS/ORSOS (2 rangkap)
  11. Daftar kelengkapan sarana dan prasarana (2 rangkap)
  12. Daftar penerima manfaat (2 rangkap)

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial yang telah disediakan beserta kelengkapannya ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau ke Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  2. Petugas layanan memeriksa penyerahan kelengkapan administrasi kemudian menyerahkan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan untuk di telaah
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan bersama tim memverifikasi faktual/verifikasi lokasi LKS, apabila berkas persyaratan sudah lengkap maka akan disusun rekomendasi SK dan Surat Tanda Daftar LKS namun apabila belum lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan memeriksa draf SK dan Surat Tanda Daftar LKS untuk diberi diparaf dan diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk ditetapkan.
  5. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal menetapkan SK dan Surat Tanda Daftar LKS dan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan kemudian Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan mendisposisi ke staf untuk mencatat, dan menyerahkan SK dan Surat Tanda Daftar LKS ke Pemohon

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Daftar LKS

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal dengan Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau hubungi Telp. (0283) 491379

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (ORSOS)"