Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pernyataan mengetahui Kepala Desa dan di tanda tangani oleh semua Ahli Waris serta 2 orang saksi
  2. Foto Copy KTP/KK ahliwaris
  3. Foto copy KTP saksi
  4. Foto copy akta nikah / akta cerai pewaris
  5. Surat keterangan kematian dari desa / dokter
  6. Lampiran keperluan waris

  1. Pemohon mengajukan surat pernyataan waris dengan menyampaikan berkas persyartan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan berkas ke seretaris Camat
  4. Sekretaris Camat melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris
  5. Petugas meregister dan menyetempel surat keterangan waris tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi Ahli Waris

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Menghubungi kantor Kecamatan Grati Telp (0343) 481016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Keterangan Ahli Waris"