Kependudukan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Kematian dari Rumah sakit

  1. Datang ke kantor Desa pada jam kerja
  2. Berpakian rapih / sopan
  3. Memakai masker dan mematuhi Protokol Kesehatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Email :pemdesjangrana@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kependudukan"