Melegalisasi kelompok usaha,koperasi dan badan hukum

  1. Fotokopi KTP
  2. Daftar Pengurus
  3. Fotokopi NPWP
  4. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa setempat, berkas tersebut dengan kelengkapan berkas lainnya diajukan pada Kantor Kecamatan Sukosari untuk disahkan oleh Camat Sukosari.

Ketua kelompok membawa blanko kelompok usaha yang sudah disetujui oleh kepala Desa setempat untuk mintak legalisasi Camat.

Tidak dipungut biaya

Melegalisasi kelompok usaha,koperasi dan badan hukum

Kantor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melegalisasi kelompok usaha,koperasi dan badan hukum"