Pengantar keterangan NTCR

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Surat Nikah ( persyaratan cerai)
  4. Fotokopi Surat Cerai ( persyaratan rujuk)
  5. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa setempat, kemudian pemohon meneruskan berkas tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukosari.

Pemohon mendatangi Kantor Desa setempat untuk mendapatkan blanko dilanjutkan ke Kantor urusan agama dan Kantor kecamatan untuk mintak tanda tangan

Tidak dipungut biaya

Pengantar keterangan NTCR

Kantor kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar keterangan NTCR"